Contoh Surat Kontrak


KONTRAK SEWA-MENYEWA BANGUNAN

Pada hari ini tanggal 30 Desember 2010 di Cilacap :
1.      Tuan Ali Hasan, swasta, bertempat tinggal di Cilacap Barat, jalan Nanas Nomor 05 RT 02 RW II Sidareja; selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.      Tuan Watson, swasta, bertempat tinggal di Cilacap Barat, jalan Talas Nomor 35 RT 06 RW IV Kedungreja; selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari :  
Sebuah bangunan berlantai 3, berdinding tembok, berlantai keramik, beratapkan genteng, luas bangunan 1,3 ha dan luas tanah 1,7 ha, berdiri diatas tanah hak milik Pihak Pertama, terletak di daerah Cilacap Timur, Kecamatan Kroya kelurahan Sanggahan setempat terkenal sebagai Asper Jalan Soprisan No. 22 ; pemilikan mana berdasarkan Surat Keputusan BupatiCilacap No. 126 tgl 2 Maret 1999.
Bahwa Pihak Pertama dengan akta ini telah menyewakan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah menyewa dari Pihak Pertama satu unit bangunan yang dimaksud diatas, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik dari PLN sebesar 10000 Watt, pompa listrik, telepon No. 0281 657980.
Bahwa mengenai kontrak sewa menyewa ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
-          Kontrak sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai 1 Februari 2011 sehingga berakhir pada tanggal 31 Januari 2016.
-          Setelah habis jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut Pihak Kedua berhak menyewa kembali rumah yang disewakan tersebut dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta in, tetapi dengan uang sewa yang akan ditetapkan oleh Pihak Pertama dan disetujui oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
-          Uang sewa sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) tahun masa sewa seperti dimaksudkan dalam pasal 1; jumlah uang muka sebesar Rp 4.000.000,- yang  akan diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat akta ini ditandatangan, sehingga akta ini berlaku pula sebagai kwitansi yang sah untuk penerimaan uang yang dimaksud.
Pasal 3
-          Uang sewa dibayarkan sebanyak tiga tahap pembayaran, dengan rincian sebagai berikut:
Ø  Pembayaran tahap I sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lim ratus ribu  rupiah) harus dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2011.
Ø  Pembayaran tahap II sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2012.
Ø  Pembayaran tahap III sebesar Rp 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2014.
-       Uang tersebut bisa dibayarkan langsung atau via transfer ke rekening :
Atas nama       : Ali Hasan
Bank                : Bank Sampang Mandiri
No. Rekening  : 08-9-533-131-73
Pasal 4
-       Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran uang sewa, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) per hari.
Pasal 5
-       Pihak pertama menjamin, bahwa selama perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atu turut berhak atas apa yang disewakan dengan akta ini.
Pasal 6
-          Pihak Kedua dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada orang ataupun instansi lain baik sebagian maupun seluruhnya.
-          Pihak kedua dengan tegas dilarang untuk mendapatkan surat izin bangunan atau sejenis itu untuk banguna tersebut.
Pasal 7
-       Apa yang disewakan dengan akta ini hanya boleh digunakan oleh Pihak Kedua dan ahli waris menurut peruntukannya, yaitu sebagai tempat usaha/ dagang.
-       Ahli waris yang diperkenankan adalah ahli waris pertama dari Pihak Kedua.
Pasal 8
-          Pihak Kedua wajib merawat dan memelihara apa yang disewa dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua.
-          Bilamana perjanjian sewa-menyewa ini berakhir oleh sebab apapun, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini dalam keadan terpelihara baik.
Pasal 9
-       Pihak kedua wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang wajib, khusus di bidang kesusilaan/ ketertiban umum, kebersihan, dan kesehatan mengenai apa yang disewakan dengan akta ini, dan Pihak Kedua menjamin bahwa mengenai hal ini Pihak Pertama tidak akan mendapat teguran atau tuntutan apa pun.

Pasal 10
-          Biaya pemeliharaan dan perbaikan pompa air, listrik, dan telepon, demikian juga perbaikan seperti bocor dan kerusakan pada pintu, jendela, kaca, dan pengecatan dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua selama masa sewa ini.
-          Segala pajak yang berkenaan dengan dengan tanah dan rumah tersebut akan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 11
-       Kecuali untuk perbaikan kecildan perawatan, maka untuk tiap-tiap perubahan dan tambahan pada bangunan dan pekarangan gedung yang disewakan dengan akta ini, Pihak Kedua wajib mendapat persetujuan dari Pihak Pertama, walau bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan menjadi milik Pihak Pertama.
Pasal 12
-            Kerusakan- kerusakan besar, yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, tetapi tidak terbatas karena kesalahan- kesalahan konstruksi, kebakaran, pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh  pemerintah harus diperbaiki dan diselesaikan secepat mungkin  oleh dan atas Pihak Pertama.
-            Bilamana atas teguran pertama Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melakukannya, maka Pihak Kedua berhak untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan biayanya tetap harus dipikul Pihak Pertama, bilamana perlu diperhitungkan dengan perpanjangan sewa.
Pasal 13
-            Jika selama dilakukan perbaikan-perbaikan seperti dimaksud dalam Pasal 12 Pihak Kedua tidak bisa memanfaatkan gedung yang disewakan dengan akta ini, maka jangka waktu perbaikan tersebut diperhitungkan dengan perpanjangan waktu selama Pihak Kedua tidak dapat memanfaatkan gedung tersebut.
Pasal 14
-            Bilamana Pihak Kedua tidak bermaksud persewaan dan karena itu Pihak Pertama tidak menggunakan haknya seperti dimaksud dalam Pasal 1, maka dalam waktu 3 bulan sebelum persewaan berakhir Pijak Kedua wajib memberi keleluasaan kepada orang yang dengan persetujuan Pihak Pertama atau kuasanya memasuki ruangan-ruangan dan melihat bagian-bagian bangunan dan tanah yang disewakan berdasarkan akta ini dan memeriksa keadaannya.
Pasal 15
-            Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa sewa dimaksud dalam Pasal 1 berakhir, menjadi paling lama pada tanggal 7 Februari 2016, Pihak Kedua wajib menyerahkan bangunan tersebut dalam kedaan terpelihara baik dan kosong seluruhnya.
-            Apabila telah lewat waktu 7 (tujuh) hari dimaksud Pihak Kedua belum menyerahkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa yang tidak bisa dicabut dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak Pertama untuk mengambil bangunan tersebut dalam keadaan kosong seluruhnya dan mengeluarkan barang-barang Pihak Kedua dari dalam bangunan tersebut dan menempatkannya di tempat yang ditentukan sendiri oleh Pihak Pertama; kalau perlu dengan bantuan polisi, segala sesuatunya atas biaya Pihak Kedua.
-            Dalam hal terjadi keadaan/ tindakan tersebut di atas, Pihak Kedua tidak dapat menuntut ganti rugi berupa apapun juga dari Pihak Pertama.
Pasal 16
-            Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan rumah sebagai dimaksud dalam Pasal 15, Pihak Kedua wajib:
a)      Menyerahkan kepada Pihak Pertama kuitansi-kuitansi pembayaran listrik dan telefon untuk tiga bulan terakhir terhitung dari tanggal selesainya masa sewa seperti dimaksud dalam Pasal 1.
b)      Menyerahkan kepada Pihak Pertama uang sebesar rata-rata pembayaran tiap bulan dari tiga bulan terakhir rekening listrik dan telefon; yang mana akan dipergunakan untuk pembayaran listrik dan telefon yang sudah terpakai/ dipergunakan oleh Pihak Kedua.
-            Apabila ternyata kemudian rekening listrik dan telepon melebihi uang yang dimaksud dalam huruf b di atas, maka kekurangannya wajib dibayar lebih dahulu oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib membayarnya sekaligus lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditagih oleh Pihak Pertama.
Pasal 17
-            Jika karena kelalaian/ kesengajaan Pihak Kedua listrik atau telepon diputus oleh yang berwenang, maka biaya pemasangannya kembali wajib dibayar oleh Pihak Kedua, dan kalau ada tunggakan biaya listrik dan telepon juga wajib dibayar Pihak Kedua.
Pasal 18
-            Mengenai akta ini dan pelaksanaanya, para pihak memilih domisili di Kantor Peradilan Negeri Cilacap.
-            Demikian akta ini dibuat rangkap dua dan masing-masing diberi materai Rp 6.000,- dengan kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama,                                                                                    Pihak Kedua,

Ali Hasan                                                                                            Watson
Saksi-saksi:
1. Tuan Haris Gonzales
2. Tuan Firman Bustomi



Rizal Razib Abdillah
s.0913.042

0 komentar: (+add yours?)

Post a Comment

rizalrazib. Powered by Blogger.