KONTRAK SEWA-MENYEWA BANGUNAN
Pada hari ini tanggal 30 Desember 2010 di Cilacap :
1. Tuan
Ali Hasan, swasta, bertempat tinggal di Cilacap Barat, jalan Nanas
Nomor 05 RT 02 RW II Sidareja; selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
2. Tuan
Watson, swasta, bertempat tinggal di Cilacap Barat, jalan Talas Nomor
35 RT 06 RW IV Kedungreja; selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari :
Sebuah
bangunan berlantai 3, berdinding tembok, berlantai keramik, beratapkan
genteng, luas bangunan 1,3 ha dan luas tanah 1,7 ha, berdiri diatas
tanah hak milik Pihak Pertama, terletak di daerah Cilacap Timur,
Kecamatan Kroya kelurahan Sanggahan setempat terkenal sebagai Asper
Jalan Soprisan No. 22 ; pemilikan mana berdasarkan Surat Keputusan
BupatiCilacap No. 126 tgl 2 Maret 1999.
Bahwa
Pihak Pertama dengan akta ini telah menyewakan kepada Pihak Kedua yang
menerangkan telah menyewa dari Pihak Pertama satu unit bangunan yang
dimaksud diatas, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik dari
PLN sebesar 10000 Watt, pompa listrik, telepon No. 0281 657980.
Bahwa mengenai kontrak sewa menyewa ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
- Kontrak
sewa-menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
terhitung mulai 1 Februari 2011 sehingga berakhir pada tanggal 31
Januari 2016.
- Setelah
habis jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut Pihak Kedua berhak menyewa
kembali rumah yang disewakan tersebut dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta in, tetapi dengan uang sewa
yang akan ditetapkan oleh Pihak Pertama dan disetujui oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
- Uang
sewa sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk 5 (lima)
tahun masa sewa seperti dimaksudkan dalam pasal 1; jumlah uang muka
sebesar Rp 4.000.000,- yang akan diterima oleh Pihak
Pertama dari Pihak Kedua pada saat akta ini ditandatangan, sehingga akta
ini berlaku pula sebagai kwitansi yang sah untuk penerimaan uang yang
dimaksud.
Pasal 3
- Uang sewa dibayarkan sebanyak tiga tahap pembayaran, dengan rincian sebagai berikut:
Ø Pembayaran tahap I sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lim ratus ribu rupiah) harus dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2011.
Ø Pembayaran
tahap II sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh
ribu rupiah) yang harus dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2012.
Ø Pembayaran
tahap III sebesar Rp 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2014.
- Uang tersebut bisa dibayarkan langsung atau via transfer ke rekening :
Atas nama : Ali Hasan
Bank : Bank Sampang Mandiri
No. Rekening : 08-9-533-131-73
Pasal 4
- Apabila
terjadi keterlambatan dalam pembayaran uang sewa, maka Pihak Kedua
dikenakan denda sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) per hari.
Pasal 5
- Pihak
pertama menjamin, bahwa selama perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua
tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang
menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atu turut berhak atas apa yang
disewakan dengan akta ini.
Pasal 6
- Pihak
Kedua dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang
disewakan dengan akta ini kepada orang ataupun instansi lain baik
sebagian maupun seluruhnya.
- Pihak kedua dengan tegas dilarang untuk mendapatkan surat izin bangunan atau sejenis itu untuk banguna tersebut.
Pasal 7
- Apa
yang disewakan dengan akta ini hanya boleh digunakan oleh Pihak Kedua
dan ahli waris menurut peruntukannya, yaitu sebagai tempat usaha/
dagang.
- Ahli waris yang diperkenankan adalah ahli waris pertama dari Pihak Kedua.
Pasal 8
- Pihak Kedua wajib merawat dan memelihara apa yang disewa dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua.
- Bilamana
perjanjian sewa-menyewa ini berakhir oleh sebab apapun, maka Pihak
Kedua wajib mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini dalam
keadan terpelihara baik.
Pasal 9
- Pihak
kedua wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang wajib, khusus di
bidang kesusilaan/ ketertiban umum, kebersihan, dan kesehatan mengenai
apa yang disewakan dengan akta ini, dan Pihak Kedua menjamin bahwa
mengenai hal ini Pihak Pertama tidak akan mendapat teguran atau tuntutan
apa pun.
Pasal 10
- Biaya
pemeliharaan dan perbaikan pompa air, listrik, dan telepon, demikian
juga perbaikan seperti bocor dan kerusakan pada pintu, jendela, kaca,
dan pengecatan dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua selama masa sewa
ini.
- Segala pajak yang berkenaan dengan dengan tanah dan rumah tersebut akan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 11
- Kecuali
untuk perbaikan kecildan perawatan, maka untuk tiap-tiap perubahan dan
tambahan pada bangunan dan pekarangan gedung yang disewakan dengan akta
ini, Pihak Kedua wajib mendapat persetujuan dari Pihak Pertama, walau
bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan menjadi milik Pihak Pertama.
Pasal 12
- Kerusakan-
kerusakan besar, yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, tetapi tidak
terbatas karena kesalahan- kesalahan konstruksi, kebakaran,
pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh pemerintah harus diperbaiki dan diselesaikan secepat mungkin oleh dan atas Pihak Pertama.
- Bilamana
atas teguran pertama Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melakukannya,
maka Pihak Kedua berhak untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang
diperlukan dan biayanya tetap harus dipikul Pihak Pertama, bilamana
perlu diperhitungkan dengan perpanjangan sewa.
Pasal 13
- Jika
selama dilakukan perbaikan-perbaikan seperti dimaksud dalam Pasal 12
Pihak Kedua tidak bisa memanfaatkan gedung yang disewakan dengan akta
ini, maka jangka waktu perbaikan tersebut diperhitungkan dengan
perpanjangan waktu selama Pihak Kedua tidak dapat memanfaatkan gedung
tersebut.
Pasal 14
- Bilamana
Pihak Kedua tidak bermaksud persewaan dan karena itu Pihak Pertama
tidak menggunakan haknya seperti dimaksud dalam Pasal 1, maka dalam
waktu 3 bulan sebelum persewaan berakhir Pijak Kedua wajib memberi
keleluasaan kepada orang yang dengan persetujuan Pihak Pertama atau
kuasanya memasuki ruangan-ruangan dan melihat bagian-bagian bangunan dan
tanah yang disewakan berdasarkan akta ini dan memeriksa keadaannya.
Pasal 15
- Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah masa sewa dimaksud dalam Pasal 1 berakhir,
menjadi paling lama pada tanggal 7 Februari 2016, Pihak Kedua wajib
menyerahkan bangunan tersebut dalam kedaan terpelihara baik dan kosong
seluruhnya.
- Apabila
telah lewat waktu 7 (tujuh) hari dimaksud Pihak Kedua belum menyerahkan
kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa yang
tidak bisa dicabut dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang disebut
dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak Pertama
untuk mengambil bangunan tersebut dalam keadaan kosong seluruhnya dan
mengeluarkan barang-barang Pihak Kedua dari dalam bangunan tersebut dan
menempatkannya di tempat yang ditentukan sendiri oleh Pihak Pertama;
kalau perlu dengan bantuan polisi, segala sesuatunya atas biaya Pihak
Kedua.
- Dalam
hal terjadi keadaan/ tindakan tersebut di atas, Pihak Kedua tidak dapat
menuntut ganti rugi berupa apapun juga dari Pihak Pertama.
Pasal 16
- Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan rumah sebagai dimaksud dalam Pasal 15, Pihak Kedua wajib:
a) Menyerahkan
kepada Pihak Pertama kuitansi-kuitansi pembayaran listrik dan telefon
untuk tiga bulan terakhir terhitung dari tanggal selesainya masa sewa
seperti dimaksud dalam Pasal 1.
b) Menyerahkan
kepada Pihak Pertama uang sebesar rata-rata pembayaran tiap bulan dari
tiga bulan terakhir rekening listrik dan telefon; yang mana akan
dipergunakan untuk pembayaran listrik dan telefon yang sudah terpakai/
dipergunakan oleh Pihak Kedua.
- Apabila
ternyata kemudian rekening listrik dan telepon melebihi uang yang
dimaksud dalam huruf b di atas, maka kekurangannya wajib dibayar lebih
dahulu oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib membayarnya sekaligus
lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditagih oleh Pihak
Pertama.
Pasal 17
- Jika
karena kelalaian/ kesengajaan Pihak Kedua listrik atau telepon diputus
oleh yang berwenang, maka biaya pemasangannya kembali wajib dibayar oleh
Pihak Kedua, dan kalau ada tunggakan biaya listrik dan telepon juga
wajib dibayar Pihak Kedua.
Pasal 18
- Mengenai akta ini dan pelaksanaanya, para pihak memilih domisili di Kantor Peradilan Negeri Cilacap.
- Demikian akta ini dibuat rangkap dua dan masing-masing diberi materai Rp 6.000,- dengan kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Ali Hasan Watson
Saksi-saksi:
1. Tuan Haris Gonzales
2. Tuan Firman Bustomi
Rizal Razib Abdillah
s.0913.042
0 komentar: (+add yours?)
Post a Comment