Islamic Hedging, Sebuah Mekanisme Pemagaran Resiko Keuangan Islami





Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas keluar masuknya modal lintas negara. Hal ini dikarenakan investor mulai mencium bisnis yang lebih menguntungkan di negara lain ketimbang di negara sendiri. Oleh karenanya para investor lebih memilih berinvestasi ria secara lintas negara. Jika diamati, awal terjadinya globalisasi arus keuangan disebabkan terjadinya globalisasi informasi yang bisa diakses oleh setiap individu di dunia lewat jaringan internet. Dikarenakan adanya kesamaan informasi yang bisa dinikmati oleh setiap individu, maka pedagang berlomba-lomba mengadakan perjanjian perdagangan untuk memaksimalkan laba mereka melalui strategi perdaganagan internasional.

Ketika terjadi perdagangan secara transnasional, maka pedagang pun membutuhkan modal yang lebih besar agar bisa memproduksi produk dengan sekala yang lebih besar. Oleh karananya mereka mencoba untuk melobi para investor agar tertarik berinvestasi di perusahaan ataupun usaha yang dijalankan. Terbatasnya ketersediaan modal dari investor dalam negeri, membuat para pelaku industri untuk menawarkan investor luar negeri agar terlibat dalam penyertaan modal.

Di lain sisi, para investor luar negeri sangat merindukan iklim investasi yang mendukung dan bisa mendatangkan keuntungan lebih besar dari modal yang mereka investasikan. Keinginan dari para pelaku usaha pun tidak bertepuk sebelah tangan. Perbedaan keadaan iklim politik dan usaha pun menjadi petimbangan tersendiri bagi para investor untuk melakukan investasi di sebuah negara lain yang menjadi tujuan investasi.

Alhasil berbagai resiko bisnis luar negeri pun tidak bisa dihindari. Baik resiko bisnis yang terkait langsung dengan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tujuan invesatasi maupun resiko bisnis yang tidak terkait secara langsung kepada usaha perusahaan. Seperti resiko politik, iklim investasi, kebijakan pajak maupun hambatan perdagangan non-tariff yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Untuk mereduksi resiko-resiko bisnis yang ada, maka dibutuhkan sebuah mekanisme pemagaran resiko yang harus dilakukan dan dipertimbangkan oleh investor sebelum melakukan investasi. Resiko-resiko tersebut bisa didiversifikasi sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi.


Terkait dengan resiko keuangan, bisa direduksi dengan mekanisme pemagaran  resiko keuangan atau yang biasa disebut dengan hedging. Hedging mengenal tiga instrument utama dalam mekanisme prakteknya, yaitu swap, forward, dan options.

Swap, merupakan makanisme hedging yang mananganut pemagaran resiko keuangan dengan menggunakan instrument mata uang asing yang dianggap lebih kuat dari gejolak nilai tukar (velotilitas). Mata uang negara asal dikonversi dengan mata uang asing yang dikehendaki dan disepakati dan penyerahan modal dilakikan dengan jumlah mata uang asing tersebut sehingga waktu pengembalian di masa mendatang harus dalam jumlah mata uang asing yang telah dikonversi.

Transaksi Forward merupakan transaksi yang menggunakan mata uang sebagai pengonversi. Sehingga mata uang negara asal hanya akan dikonversi tanpa adanya penyerahan secara langsung dan akan diambil ketika investasi telah berakhir. Dalam artia penghitungan jumlah mata uang asing tidak secara murni dikonversikan tetapi juga melibatkan suku bunga acuan sebagai instrument peramalan nominal di masa yang akan dating.

Sedangkan options menggunakan system seperti halnya mekanisme forward, yang membedakan adalah pada mekanisme options memiliki hak untuk membeli (call) ataupun menjual (put) asset yang telah diperjanjikan. Sedangkan dalam mekanisme forward, investor yang telah membeli hak options di awal transaksi harus membeli kembali atau menjual asset yang telah dijanjikan.

Berbeda dengan konvensional yang mengenal pasar derivative sebagai suatu sarana dalam pemagaran resiko, arbitrage, juga spekulasi, Islam hanya membolehkan dua fungsi pertama sebagai peranan dari pasar derivative sedangkan fungsi sebagai spekulasi tidak dibolehkan karena merupakan transaksi yang dilarang oleh prinsip muamalat Islam sebagaimana pengharaman terhadap riba.

 Islam mengenal dan membolehkan beberapa mekanisme transaksi pasar derivative yang didominasi oleh akad bai’ salam, bai’ murabahah, bai’ tawaruq, bai’ al innah, bai’ istishna’ serta bai’ urbun. Sedangkan dalam penjaminana pembelian dan dalam rangka menjaga likuiditas dana investor, pasar derivative islam memberikan jaminan berupa janji dengan akad wa’ad (janji untuk membeli atau menjual objek yang diperjanjikan). Sistem mekanisme yang dipakai diantaranya Islamic Foreign Exchange (Forex) Swap, Islamic Cross Currency Swap, serta Islamic Profit Rate Swap.

Islamic Forex Swap merupakan salah satu instrument pasar derivative islam yang bisa digunakan sebagai mekanisme pemagaran resiko keuangan (hedging). Akad yang digunakan dalam mekanisme ini adalah bai’ murabahah atau tawarruq berdasarkan forex contract. Serta penyertaan waad sebagai janji adanya pengalihan resiko barang yang diperjualkan. Islamic Forex swap merupakan awal landasan dari inovasi-inovasi pemagaran resiko keuangan yang lainnya. Mekanisme ini umum digunakan dalam transaksi keuangan derivative karena sifatnya yang merupakan pemagar resiko-resiko keuangan pasar derivative.

Islamic Profit rate digunakan sebagai pemagaran resiko dari fluktuasi suku bunga pinjaman acuan yang ditetapkan oleh bank sentral setempat. Mekanisme ini merupakan mekanisme kontrak kesepakatan untuk mebeli ataupun mengalihkan resiko perubahan suku bunga pinjaman dalam transaksi riil yang dijaminkan dengan underlying asset baik oleh lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non bank yang diakui. Akad yang biasa dipake adalah akad bai’ dan bai’ bi tsaman ajil. Transaksi dalam mekanisme ini juga merupakan transaksi syariah yang memiliki kemiripan dengan transaksi hedging yang dilakukan pelaku konvensional saat ini.

 Sedangkan Islamic Cross Currency swap merupakan suatu sarana yang bisa digunakan untuk pemagaran resiko terjadinya fluktuasi mata uang yang berpengaruh langsung terhadap investasi permodalan luar negeri maupun produk dagang dalam skala transaksi ekspor-impor. Akad yang digunakan sebagai pemagar adalah dengan mekanisme jual-beli murabahah yang dibarengi dengan waad untuk pembelian atau penjualan di masa mendatang. Mekanisme diprakarsai pertama kali pada bulan Juli 2006 antara Bank Muamalat Malaysia dan Standard Chartered Bank Malaysia dengan pembiayaan sebesar US$ 10 juta.

Dengan mekanisme aktivitas pasar derivative yang sesuai syariah dan memiliki kemiripan dengan mekanisme transaksi konvensional, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan para investor dan pelaku dagang untuk komitmen dan memakai system islami yang terhindar dari riba, ghoror, maupun spekulasi. Investor juga tidak perlu khawatir dalam berinvestasi, karena semua mekanisme tersebut selalu dibarengi dengan adanya wa’ad sebagai janji untuk menjaga likuiditas modal yang dimiliki investor. Wallohua’lam..



Referensi :
Shaukat, Mughess. Introduction to Islamic Capital Market.INCIEF
Utomo, Lisa Linawati. Instrumen Derivatif : Pengenalan dalam Strategi Manajemen Resiko Perusahaan. Jurnal Akuntansi-Keuangan PUSLIT PETRA.

0 komentar: (+add yours?)

Post a Comment

rizalrazib. Powered by Blogger.