Globalisasi
perdagangan saat ini memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas keluar
masuknya modal lintas negara. Hal ini dikarenakan investor mulai mencium bisnis
yang lebih menguntungkan di negara lain ketimbang di negara sendiri. Oleh
karenanya para investor lebih memilih berinvestasi ria secara lintas negara.
Jika diamati, awal terjadinya globalisasi arus keuangan disebabkan terjadinya globalisasi
informasi yang bisa diakses oleh setiap individu di dunia lewat jaringan
internet. Dikarenakan adanya kesamaan informasi yang bisa dinikmati oleh setiap
individu, maka pedagang berlomba-lomba mengadakan perjanjian perdagangan untuk
memaksimalkan laba mereka melalui strategi perdaganagan internasional.
Ketika
terjadi perdagangan secara transnasional, maka pedagang pun membutuhkan modal
yang lebih besar agar bisa memproduksi produk dengan sekala yang lebih besar.
Oleh karananya mereka mencoba untuk melobi para investor agar tertarik
berinvestasi di perusahaan ataupun usaha yang dijalankan. Terbatasnya ketersediaan
modal dari investor dalam negeri, membuat para pelaku industri untuk menawarkan
investor luar negeri agar terlibat dalam penyertaan modal.
Di
lain sisi, para investor luar negeri sangat merindukan iklim investasi yang mendukung
dan bisa mendatangkan keuntungan lebih besar dari modal yang mereka
investasikan. Keinginan dari para pelaku usaha pun tidak bertepuk sebelah
tangan. Perbedaan keadaan iklim politik dan usaha pun menjadi petimbangan
tersendiri bagi para investor untuk melakukan investasi di sebuah negara lain
yang menjadi tujuan investasi.
Alhasil
berbagai resiko bisnis luar negeri pun tidak bisa dihindari. Baik resiko bisnis
yang terkait langsung dengan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tujuan
invesatasi maupun resiko bisnis yang tidak terkait secara langsung kepada usaha
perusahaan. Seperti resiko politik, iklim investasi, kebijakan pajak maupun
hambatan perdagangan non-tariff yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Untuk
mereduksi resiko-resiko bisnis yang ada, maka dibutuhkan sebuah mekanisme
pemagaran resiko yang harus dilakukan dan dipertimbangkan oleh investor sebelum
melakukan investasi. Resiko-resiko tersebut bisa didiversifikasi sesuai dengan tingkat
resiko yang dihadapi.
Terkait
dengan resiko keuangan, bisa direduksi dengan mekanisme pemagaran resiko keuangan atau yang biasa disebut dengan
hedging. Hedging mengenal tiga instrument utama dalam mekanisme prakteknya,
yaitu swap, forward, dan options.
Swap,
merupakan makanisme hedging yang mananganut pemagaran resiko keuangan dengan
menggunakan instrument mata uang asing yang dianggap lebih kuat dari gejolak
nilai tukar (velotilitas). Mata uang negara asal dikonversi dengan mata uang asing
yang dikehendaki dan disepakati dan penyerahan modal dilakikan dengan jumlah
mata uang asing tersebut sehingga waktu pengembalian di masa mendatang harus
dalam jumlah mata uang asing yang telah dikonversi.
Transaksi
Forward merupakan transaksi yang menggunakan
mata uang sebagai pengonversi. Sehingga mata uang negara asal hanya akan
dikonversi tanpa adanya penyerahan secara langsung dan akan diambil ketika
investasi telah berakhir. Dalam artia penghitungan jumlah mata uang asing tidak
secara murni dikonversikan tetapi juga melibatkan suku bunga acuan sebagai instrument
peramalan nominal di masa yang akan dating.
Sedangkan
options menggunakan system seperti
halnya mekanisme forward, yang
membedakan adalah pada mekanisme options
memiliki hak untuk membeli (call) ataupun menjual (put) asset yang telah
diperjanjikan. Sedangkan dalam mekanisme forward, investor yang telah membeli
hak options di awal transaksi harus membeli kembali atau menjual asset yang
telah dijanjikan.
Berbeda
dengan konvensional yang mengenal pasar derivative sebagai suatu sarana dalam
pemagaran resiko, arbitrage, juga
spekulasi, Islam hanya membolehkan dua fungsi pertama sebagai peranan dari
pasar derivative sedangkan fungsi sebagai spekulasi tidak dibolehkan karena
merupakan transaksi yang dilarang oleh prinsip muamalat Islam sebagaimana
pengharaman terhadap riba.
Islam mengenal dan membolehkan beberapa
mekanisme transaksi pasar derivative yang didominasi oleh akad bai’ salam, bai’ murabahah, bai’ tawaruq,
bai’ al innah, bai’ istishna’ serta bai’
urbun. Sedangkan dalam penjaminana pembelian dan dalam rangka menjaga
likuiditas dana investor, pasar derivative islam memberikan jaminan berupa
janji dengan akad wa’ad (janji untuk
membeli atau menjual objek yang diperjanjikan). Sistem mekanisme yang dipakai
diantaranya Islamic Foreign Exchange (Forex) Swap, Islamic Cross Currency Swap,
serta Islamic Profit Rate Swap.
Islamic Forex Swap
merupakan salah satu instrument pasar derivative islam yang bisa digunakan
sebagai mekanisme pemagaran resiko keuangan (hedging). Akad yang digunakan dalam mekanisme ini adalah bai’ murabahah atau tawarruq berdasarkan forex
contract. Serta penyertaan waad
sebagai janji adanya pengalihan resiko barang yang diperjualkan. Islamic Forex swap merupakan awal
landasan dari inovasi-inovasi pemagaran resiko keuangan yang lainnya. Mekanisme
ini umum digunakan dalam transaksi keuangan derivative karena sifatnya yang
merupakan pemagar resiko-resiko keuangan pasar derivative.
Islamic Profit rate
digunakan sebagai pemagaran resiko dari fluktuasi suku bunga pinjaman acuan
yang ditetapkan oleh bank sentral setempat. Mekanisme ini merupakan mekanisme
kontrak kesepakatan untuk mebeli ataupun mengalihkan resiko perubahan suku
bunga pinjaman dalam transaksi riil yang dijaminkan dengan underlying asset baik oleh lembaga perbankan maupun lembaga
keuangan non bank yang diakui. Akad yang biasa dipake adalah akad bai’ dan bai’ bi tsaman ajil. Transaksi dalam mekanisme ini juga merupakan
transaksi syariah yang memiliki kemiripan dengan transaksi hedging yang
dilakukan pelaku konvensional saat ini.
Sedangkan Islamic
Cross Currency swap merupakan suatu sarana yang bisa digunakan untuk pemagaran
resiko terjadinya fluktuasi mata uang yang berpengaruh langsung terhadap
investasi permodalan luar negeri maupun produk dagang dalam skala transaksi
ekspor-impor. Akad yang digunakan sebagai pemagar adalah dengan mekanisme
jual-beli murabahah yang dibarengi dengan waad untuk pembelian atau penjualan
di masa mendatang. Mekanisme diprakarsai pertama kali pada bulan Juli 2006 antara
Bank Muamalat Malaysia dan Standard Chartered Bank Malaysia dengan pembiayaan
sebesar US$ 10 juta.
Dengan
mekanisme aktivitas pasar derivative yang sesuai syariah dan memiliki kemiripan
dengan mekanisme transaksi konvensional, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan
para investor dan pelaku dagang untuk komitmen dan memakai system islami yang
terhindar dari riba, ghoror, maupun spekulasi. Investor juga tidak perlu
khawatir dalam berinvestasi, karena semua mekanisme tersebut selalu dibarengi
dengan adanya wa’ad sebagai janji
untuk menjaga likuiditas modal yang dimiliki investor. Wallohua’lam..
Referensi :
Shaukat, Mughess. Introduction to Islamic Capital Market.INCIEF
Utomo, Lisa Linawati. Instrumen Derivatif : Pengenalan dalam
Strategi Manajemen Resiko Perusahaan. Jurnal Akuntansi-Keuangan PUSLIT
PETRA.
0 komentar: (+add yours?)
Post a Comment