Selama ini masyarakat luas mengenal hukum islam sebagai hukum
yang memuat nilai-nilai klasik yang “kolot” dan “kekeuh” serta kurang fleksibel
dalam aplikasi keseharian. Anggapan tersebut tidak hanya tertanam dalam benak
orang-orang non-muslim, pikiran orang muslim sendiri pun banyak yang menganggap
demikian sehingga enggan untuk melaksanakan hukum-hukum muamalat islam.
Begitu juga dengan konsep transaksi (muamalah) dan landasan hukum lembaga-lembaga keuangan maupun
perbankan yang saat ini sedang mengalami peningkatan secara pesat karena
diyakini bisa menjadi suatu system yang tahan terhadapa guncangan-guncangan
ekonomi baik guncangan yang bersifat mikro maupun makro ekonomi.
Ketika awal diwacanakannya system perbankan dan keuangan
baru non-ribawai, banyak kalangan yang meragukan apakah mungkin metode dan
konsep keuanagn bisa beroperasi tanpa adanya unsure riba dan bunga acuan
didalam prakteknya. Beberapa ornag dari kalangan ulama juga banyak yang
meragukan system baru. Hal ini disebabkan kurangnya kajian yang mendalam
tentang fiqih keuangan islam yang kemudian dengan tuntutan zaman yang semakin
maju lahirlah sebuah system perbankan.